TANJUNG SELOR,klikkaltara.id – Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi. Penyerahan dilakukan setelah gelar
You cannot copy content of this page