TANJUNG SELOR,klikkaltara.id – Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi. Penyerahan dilakukan setelah gelar
Berita Utama
Tag: Ditreskrimum Polda Kaltara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






