TANJUNG SELOR,klikkaltara.id – Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi. Penyerahan dilakukan setelah gelar perkara, Minggu (27/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA di Ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara. Perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IX/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA KALTARA.
Dua orang yang diserahkan dalam perkara tersebut yakni Yudiyanto (24) dan Anuar (71). Keduanya diserahkan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain 18 jeriken yang terdiri dari 17 jeriken berisi BBM jenis Pertalite. Sebanyak 16 jeriken berkapasitas 30 liter masing-masing berisi sekitar 20 liter Pertalite.
Selain itu, terdapat dua jeriken berwarna putih berkapasitas 20 liter, dengan satu jeriken dalam kondisi kosong dan satu lainnya berisi Pertalite.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui kegiatan memperoleh, menimbun, atau memperdagangkan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” ujar Dirreskrimum Polda Kaltara.
Ditreskrimum Polda Kaltara bersama Ditreskrimsus memastikan penanganan perkara tersebut terus dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus menjaga agar distribusinya tetap tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.(Adv)
