NUNUKAN,klikkaltara.id – Komisi II DPRD Nunukan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pedagang Pasar Tani Alun-Alun dan pihak terkait membahas rencana pemindahan lokasi pasar, Kamis (7/5/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Ambalat I DPRD Nunukan itu dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, didampingi anggota DPRD, Ramsah, dan Tri Wahyuni
Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri dalam mengambil kebijakan karena terdapat fungsi pengawasan dan kontrol dari legislatif.
“Kebijakan yang baik bukan hanya yang cepat dijalankan, tetapi juga yang mau mendengar suara rakyat dan dikoreksi demi kepentingan masyarakat,” ujar Andi Fajrul Syam dalam forum RDP.
Hasil rapat menyepakati pengumuman Nomor: B/500.3.2/54-DKUKMPP-III/V/2026 yang diterbitkan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan terkait pemindahan Pasar Tani Alun-Alun dinyatakan batal.
Dengan keputusan tersebut, kegiatan Pasar Tani yang rutin digelar setiap Minggu dipastikan tetap berjalan seperti biasa sambil menunggu kajian lebih lanjut dari pemerintah daerah bersama pihak terkait.
Salah satu pedagang Pasar Tani yang enggan disebutkan namanya mengaku bersyukur atas keputusan tersebut. Menurutnya, para pedagang sebelumnya merasa khawatir apabila pasar dipindahkan karena dikhawatirkan berdampak pada jumlah pembeli.
“Kami bersyukur pasar tidak jadi dipindah. Kalau dipindahkan, kami takut pembeli berkurang dan pendapatan pedagang ikut turun,” ujarnya. (Adv)
















