NUNUKAN,klikkaltara.id – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Arpiah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Kartini, di Hotel Neo Fortuna, Minggu (3/5/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan serta diskriminasi.
Dalam sambutannya, Arpiah mengungkapkan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah saat ini tengah membahas revisi perda tersebut guna memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
“Saat ini sedang dibahas revisi Perda Nomor 17 Tahun 2015, yang nantinya akan dipisahkan menjadi Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Perlindungan Anak agar implementasinya lebih fokus dan optimal,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam menjalankan program pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Nunukan.
Sosialisasi itu turut menghadirkan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Aryani, serta akademisi Politeknik Negeri Nunukan, Hj. Nuraida sebagai narasumber.
Faridah Aryani mengatakan, pemerintah daerah bersama DPRD terus mendorong percepatan pembahasan pemisahan perda sebagai langkah penguatan perlindungan perempuan dan anak.
“Kami berharap dengan pemisahan ini, upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak bisa lebih maksimal dan terarah,” katanya.
Selain itu, dalam sosialisasi juga dipaparkan enam bentuk kekerasan yang dilarang, yakni kekerasan fisik, psikis, perundungan (bullying), kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
DPRD Nunukan berharap melalui kegiatan tersebut masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan perempuan dan anak, serta turut berperan aktif dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekitar.(Adv)











