NUNUKAN,klikkaltara.id – DPRD Kabupaten Nunukan mendesak instansi terkait segera menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan proyek Embung Lapri di Pulau Sebatik yang hingga kini belum terselesaikan.
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja yang digelar di ruang Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Rabu (29/4/2026), dengan menghadirkan Perumda Tirta Taka, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam rapat tersebut, warga terdampak menyampaikan kekecewaan karena pembayaran ganti rugi yang dijanjikan sejak tahun lalu belum juga terealisasi. Mereka mengaku lahan yang terdampak proyek sudah tidak produktif selama bertahun-tahun tanpa kejelasan kompensasi dari pihak terkait.
Perwakilan warga, Sulaiman, mengatakan masyarakat terus diminta bersabar, namun hingga kini belum ada kepastian penyelesaian.
“Kami diminta menunggu terus, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kalau tidak ada solusi, kami siap mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Kepala Desa Lapri, Syamsu Rijal, menyebut persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada ekonomi warga, tetapi juga pelayanan dasar air bersih di wilayah Sebatik.
“Warga terdampak dua kali. Lahan tidak bisa dimanfaatkan, air bersih juga belum stabil,” katanya.
Melalui rapat tersebut, DPRD memberikan ultimatum kepada pihak terkait untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi agar proyek strategis tersebut dapat berjalan sesuai rencana dan tidak memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.(Adv)

















