NUNUKAN – Melalui rapat koordinasi yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Nunukan, disimpulkan bahwa pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Sebatik mengabaikan empat Peraturan Daerah (Perda) yang
Kategori: Polres Nunukan
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3

