TANJUNG SELOR,klikkaltara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) IV akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).
Capaian ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kesetaraan dan keadilan sosial di provinsi termuda di Indonesia, setelah melalui proses panjang selama 13 tahun.
Ketua Pansus IV DPRD Kaltara menyampaikan, seluruh tahapan pembahasan telah rampung, mulai dari penajaman substansi hingga harmonisasi pasal bersama pihak eksekutif. Sinergi antara legislatif dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dinilai menjadi kunci berakhirnya stagnasi pembahasan yang berlangsung lebih dari satu dekade.
“Ini bukan sekadar capaian administratif, melainkan komitmen bersama untuk menghadirkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Raperda ini disusun secara komprehensif agar mampu menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Raperda PUG tidak hanya berfokus pada isu perempuan, tetapi dirancang sebagai instrumen hukum yang menjamin kesetaraan akses bagi seluruh kelompok masyarakat. Di dalamnya diatur kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan keterlibatan laki-laki, perempuan, anak, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas dalam setiap program pembangunan.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur penerapan anggaran responsif gender di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setiap perencanaan program dan penganggaran diwajibkan mempertimbangkan kebutuhan spesifik berdasarkan perspektif gender.
Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum permanen bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mengintegrasikan prinsip pengarusutamaan gender ke dalam seluruh kebijakan publik.
Setelah rampung di tingkat pansus, dokumen Raperda akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses fasilitasi guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi.
Pansus IV DPRD Kaltara optimistis, usai evaluasi di tingkat pusat, Raperda ini dapat segera disahkan dalam rapat paripurna dan diimplementasikan secara efektif oleh seluruh perangkat daerah.
Dengan hadirnya Perda tentang Pengarusutamaan Gender, Kalimantan Utara diharapkan mampu meningkatkan indeks pembangunan gender serta memperkuat fondasi pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di masa mendatang.











