NUNUKAN,klikkaltara.id – Konflik antara masyarakat adat Sebuku dan PT Nunukan Bara Sukses (NBS) memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Nunukan di Ruang Ambalat I, Rabu (13/5/2026).
Forum itu menjadi ruang pelampiasan kekecewaan masyarakat adat yang menilai perusahaan telah melanggar kesepakatan dan menyebabkan rusaknya goa sarang burung walet yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
Masyarakat adat menuntut PT NBS memberikan ganti rugi atas dugaan pelanggaran komitmen perusahaan yang disebut menanam sawit terlalu dekat dari bibir goa walet.
Kuasa hukum masyarakat adat, Theodorus, mengungkapkan persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2012 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Menurut Theo, pada 2018 perusahaan mulai melakukan penanaman sawit di area sekitar mulut goa yang sebelumnya disepakati tidak boleh disentuh.
“Terjadi penanaman sawit yang tidak sesuai kesepakatan. Mereka menanam di sekitar mulut goa hingga merusak aliran sungai. Akibatnya mulut goa rusak dan tidak ada lagi sarang walet yang bisa dipanen,” kata Theo dalam RDP.
Ia menjelaskan, sebelum kawasan itu rusak, masyarakat adat dapat memanen sarang walet hingga enam kali dalam setahun. Namun kini goa-goa tersebut tidak lagi produktif.
Theo juga menegaskan kawasan goa adat itu merupakan milik tokoh masyarakat keturunan Pangeran Batumpuk yang memiliki legalitas jelas. Selain menjadi lokasi sarang walet, kawasan tersebut juga ditumbuhi tanaman buah-buahan yang selama ini menjadi sumber ekonomi warga.
“Semua tergusur. Sumber penghasilan ahli waris hilang,” ujarnya.
Selain menuntut ganti rugi, masyarakat adat juga meminta perusahaan memenuhi janji pemberian lahan plasma yang hingga kini dinilai belum terealisasi.
Sementara itu, perwakilan PT NBS, Muhammad Sofyan, menyatakan pihaknya masih mempelajari persoalan hukum, kode etik, dan perjanjian yang dipersoalkan masyarakat adat.
Pernyataan itu memicu reaksi keras dari anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur. Ia menilai perusahaan telah berlaku tidak adil terhadap masyarakat adat yang sebelumnya membantu keberadaan perusahaan di wilayah tersebut.
“Ketika perusahaan masuk, mereka meminta bantuan masyarakat adat agar bisa berdiri. Setelah mendapatkan keuntungan besar di tanah masyarakat, mereka justru tega memenjarakan penolongnya. Ini kezaliman yang nyata,” tegas Mansur.
Ia menegaskan masyarakat adat merupakan pihak yang lebih dahulu hidup dan menjaga kawasan itu sebelum perusahaan hadir.
“Tokoh masyarakat yang kini ditersangkakan itu lahir dan besar di sana. Tembuni mereka tertanam di tanah itu dan sampai kapan pun akan punya keterikatan dengan wilayah tersebut,” katanya.
Mansur bahkan mengaku prihatin melihat tokoh adat lanjut usia harus berhadapan dengan proses hukum di tengah sengketa yang belum selesai.
“Mau menangis saya melihat tokoh adat usia lansia dipenjarakan. Masalah ganti rugi seharusnya bisa dibicarakan baik-baik, bukan malah dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Karena belum ada titik terang dalam RDP tersebut, para anggota DPRD Nunukan yang hadir sepakat membentuk panitia khusus (Pansus) untuk meninjau tata kelola perusahaan dan mendorong penyelesaian konflik.
Anggota DPRD yang hadir dalam forum itu di antaranya Andi Muliyono, Muhammad Mansur, Hamsing, Andi Fajrul, Ahmad Triadi, Tri Wahyuni, Ustania, Nadia, dan Ramsah.(Adv)

















