oleh

Muhammad Mansur Soroti Lambannya Pembayaran Lahan Embung Lapri di Sebatik

NUNUKAN,klikkaltara.id – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad Mansur, menyoroti lambannya penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan proyek Embung Lapri di Pulau Sebatik yang hingga kini belum juga dituntaskan oleh instansi terkait.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja yang digelar di ruang Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Rabu (29/4/2026), dengan menghadirkan Perumda Tirta Taka, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam rapat itu, warga terdampak menyampaikan keluhan karena pembayaran kompensasi lahan yang dijanjikan sejak tahun lalu belum juga direalisasikan. Kondisi tersebut membuat lahan milik warga tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal selama bertahun-tahun.

Perwakilan warga, Sulaiman, mengaku masyarakat mulai kehilangan kesabaran karena tidak adanya kepastian penyelesaian dari pihak terkait.

“Kami diminta menunggu terus, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kalau tidak ada solusi, kami siap mengambil langkah hukum,” ujarnya.

Kepala Desa Lapri, Syamsu Rijal, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berdampak terhadap ekonomi masyarakat, tetapi juga pelayanan air bersih di wilayah Sebatik yang belum berjalan optimal.

“Warga terdampak dua kali. Lahan tidak bisa dimanfaatkan, air bersih juga belum stabil,” katanya.

Menanggapi hal itu, Muhammad Mansur menegaskan pemerintah dan instansi teknis tidak boleh lagi membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Ia meminta pembayaran ganti rugi segera dituntaskan agar masyarakat tidak terus dirugikan.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban koordinasi yang lemah. Ini persoalan serius yang harus diselesaikan sekarang juga,” tegas Mansur.

Menurutnya, proyek Embung Lapri merupakan program strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya ketersediaan air bersih di Pulau Sebatik. Karena itu, penyelesaian administrasi dan pembayaran lahan harus menjadi prioritas.

DPRD Nunukan juga mengingatkan bahwa keterlambatan penyelesaian ganti rugi berpotensi menghambat pembangunan embung dan memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat apabila tidak segera diselesaikan.(Adv)