NUNUKAN,klikkaltara.id – DPRD Kabupaten Nunukan melalui Komisi I menggelar rapat kerja bersama Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemerintah Kabupaten Nunukan terkait polemik mutasi aparatur sipil negara (ASN), Selasa (28/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Ambalat I DPRD Nunukan itu dipimpin Ketua Komisi I, Andi Muliono. Agenda utama membahas dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan dalam proses mutasi terhadap delapan ASN di lingkungan Pemkab Nunukan.
Perwakilan Tim Baperjakat, Muhammad Amin, menjelaskan mutasi ASN merupakan bagian dari dinamika pemerintahan daerah untuk mendukung visi dan misi kepala daerah.
Menurutnya, penempatan ASN dilakukan berdasarkan kompetensi serta kebutuhan organisasi agar program kerja pemerintah daerah berjalan optimal.
“Pada prinsipnya, mutasi ini merupakan bagian dari penataan organisasi agar selaras dengan visi dan misi kepala daerah. Penempatan ASN disesuaikan dengan kompetensi dan kebutuhan,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh proses mutasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada regulasi manajemen ASN.
Baperjakat juga membantah adanya praktik demosi atau penurunan jabatan yang tidak sesuai aturan. Perubahan jabatan yang terjadi disebut sebagai bagian dari penyesuaian organisasi, bukan bentuk hukuman atau penurunan jabatan sepihak.
Sementara itu, anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, menilai dinamika dalam pemerintahan merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi.
“Dalam negara demokrasi, perubahan kebijakan termasuk penataan jabatan adalah hal yang biasa. Cocok atau tidak cocok itu pasti ada, apalagi setiap pergantian kepemimpinan,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh kebijakan tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Rapat kerja ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas polemik mutasi ASN di lingkungan Pemkab Nunukan serta memastikan setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Adv)














