BULUNGAN,klikkaltara.id – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tuntutan perbaikan pendapatan bagi pengemudi angkutan online roda dua (R2) dan roda empat (R4). Rapat berlangsung di Kantor DPRD Kaltara pada awal pekan lalu dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muhammad Nasir.
Sejumlah anggota DPRD turut hadir, di antaranya Robenson Tandem, Tamara Moriska, Adi Nata Kusuma, Supa’ad Hadianto, Aluh Berlian, dan Listiani. Dari unsur eksekutif hadir Plt. Kepala Biro Hukum Setda Kaltara, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, serta perwakilan Serikat Pengemudi Online Indonesia (SEPOI) Kaltara.
Nasir menegaskan pentingnya RDP tersebut karena persoalan pendapatan pengemudi online berkaitan langsung dengan dua dinas teknis, yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Ketenagakerjaan.
“Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan memberi manfaat bagi para pengemudi online di Kalimantan Utara,” ujar Nasir, Minggu (16/11/2025).
Dalam pertemuan itu, Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali membahas penetapan batas atas dan batas bawah tarif angkutan online dengan mengacu pada perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK).
Sementara itu, Biro Hukum menyiapkan kajian hukum dan rekomendasi untuk memperkuat regulasi mengenai tarif serta pola kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Perwakilan SEPOI Kaltara juga menyampaikan komitmen untuk meningkatkan legalitas organisasi dan memperbarui pendataan seluruh pengemudi online di kabupaten dan kota se-Kaltara.
Melalui forum ini, DPRD Kaltara berharap lahirnya kebijakan yang lebih berkeadilan, transparan, serta mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para pelaku transportasi berbasis aplikasi. (adv)













