NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan Ramsah, lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika, Prekursor Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, yang di gelar di Desa Sungai Nyamuk, Sabtu malam, (07/12/2024).
Ramsah Anggota DPRD perwakilan Dapil sebatik ini di dampingi Ilham Bahar staf Sekwan, menyampaikan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan mengimplementasikan Perda ini mengingat bahayanya penyalahgunaan narkoba,terutama di kalangan generasi muda yang merupakan harapan bangsa.
Menurutnya, narkoba dapat menghancurkan masa depan jika tidak ditangani dengan serius, dimana berdasarkan studi komparatif, narkoba dapat dijadikan sarana untuk menghancurkan satu Negara.
“Kita semua sadar betapa bahayanya penyalahgunaan Narkoba di masyarakat, narkoba sangat rawan untuk semua kalangan, terlebih lagi oleh generasi muda, karena ditangan mereka masa depan bangsa ini akan dipertaruhkan,” ujarnya.
Lanjutnya lagi setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tulisan, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam mengawal implementasi Perda ini,”terangnya.
Dalam kesempatan ini Ramsah, mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi, memperoleh layanan terkait tindak pidana narkotika, serta melakukan rehabilitasi dengan pendekatan tradisional dan agama.
“Selaku perwakilan rakyat kami DPRD Nunukan tidak hentinya turun ke lapangan untuk mengedukasi masyarakat terkait Peraturan Daerah tentang bahayanya narkoba,”tutupnya.
Dalam acara ini turut hadir Kapolsek Sebatik Timur, Kepala Desa dan BPD Tokoh agama, Karang taruna dan beberapa Perwakilan pemuda. (adv)