NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Nunukan mempidanakan dua WNA asal Malaysia berinisial MF (20) dan MR (25) lantaran didapati memasuki Wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan resmi Imigrasi.
Ditresnarkoba Polda Kaltara Edukasi 300 Pelajar SMAN 1 Malinau soal Bahaya Narkoba
Berita Utama
News Feed
KLIKKALTARA.ID
- Sebelumnya
- 1
- …
- 140
- 141
- 142
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






