NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Nunukan mempidanakan dua WNA asal Malaysia berinisial MF (20) dan MR (25) lantaran didapati memasuki Wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan resmi Imigrasi.
Kasus Ijazah Palsu Disorot Publik, Polda Kaltara Pastikan Penyidikan Tetap Objektif
Berita Utama
News Feed
KLIKKALTARA.ID
- Sebelumnya
- 1
- …
- 138
- 139
- 140
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






