NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Nunukan mempidanakan dua WNA asal Malaysia berinisial MF (20) dan MR (25) lantaran didapati memasuki Wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan resmi Imigrasi.
Ditsamapta Polda Kaltara Quick Response Tangani Titik Api Baru di Lahan 11,5 Hektare
Berita Utama
News Feed
KLIKKALTARA.ID
- Sebelumnya
- 1
- …
- 132
- 133
- 134
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






