NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Nunukan mempidanakan dua WNA asal Malaysia berinisial MF (20) dan MR (25) lantaran didapati memasuki Wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan resmi Imigrasi.
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolda Kaltara Sambangi Purnawirawan dan Warakawuri
Berita Utama
News Feed
KLIKKALTARA.ID
- Sebelumnya
- 1
- …
- 127
- 128
- 129
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






