NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Nunukan mempidanakan dua WNA asal Malaysia berinisial MF (20) dan MR (25) lantaran didapati memasuki Wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan resmi Imigrasi.
Kategori: Hukrim
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
You cannot copy content of this page