NUNUKAN,klikkaltara.id – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Andi Mariyati, mendorong pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap penyediaan fasilitas rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Hal itu dinilai penting sebagai bagian dari upaya penanggulangan persoalan narkoba di Kabupaten Nunukan.
Dorongan tersebut disampaikan Andi Mariyati saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Nunukan Tengah, Rabu (4/11/2026), menghadirkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H.,sebagai narasumber.
Andi Mariyati mengatakan, sosialisasi perda tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, termasuk dampak buruk yang ditimbulkan terhadap kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan generasi muda.
“Harapan besar saya, melalui sosialisasi ini wawasan masyarakat semakin bertambah terkait bahaya narkoba. Penting bagi kita semua untuk memahami lebih dalam dampak buruk yang ditimbulkan apabila seseorang mengalami ketergantungan narkotika,” ujar Andi Mariyati.
Menurutnya, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga hingga masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala BNN Kabupaten Nunukan, Anton, juga menyampaikan pentingnya dukungan pemerintah daerah dan DPRD untuk memfasilitasi rehabilitasi bagi masyarakat yang mengalami ketergantungan narkotika.
Andi Mariyati menilai, fasilitas rehabilitasi perlu menjadi perhatian serius. Sebab, penanganan persoalan narkoba tidak hanya berfokus pada pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap, tetapi juga pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Dengan adanya fasilitas rehabilitasi yang memadai, para pecandu diharapkan mendapatkan penanganan dan pendampingan yang tepat sehingga memiliki kesempatan untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan secara produktif.
Ia berharap, melalui sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021, kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat. Selain itu, masyarakat diharapkan ikut berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan kepedulian serta partisipasi seluruh masyarakat,” tutupnya.(Adv)











