NUNUKAN,klikkaltara.id – Seorang pria berinisial JA diamankan personel gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sebatik Timur setelah diduga menguasai enam botol cairan liquid yang dicurigai mengandung narkotika golongan II jenis etomidate, Pria tersebut diamankan di Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa cairan liquid mengandung etomidate dari Tawau, Malaysia, menuju wilayah Sebatik.
Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencegat pria tersebut sekitar pukul 17.46 WITA di Jalan Puskesmas, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.
Saat diperiksa, pria tersebut mengaku bernama Hery dan baru datang dari Tawau, Malaysia. Ia disebut hendak kembali ke tempat kontrakannya di Desa Tanjung Aru.
Petugas kemudian memeriksa jok sepeda motor yang digunakan pria tersebut. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan enam botol kecil berisi cairan liquid yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.
Selain cairan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi KU 3632, satu unit iPhone 11 Pro Max warna abu-abu, satu helm hitam merek HIU, serta satu kantong plastik berwarna hijau putih.
Pria tersebut beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sebatik Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini dilaporkan pada Kamis (22/10/2026) pukul 19.00 WITA. Terlapor diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Polisi masih perlu memastikan kandungan cairan tersebut melalui pemeriksaan lebih lanjut. Status hukum terlapor dan penerapan pasal akan mengikuti hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.(**)











