BULUNGAN,klikkaltara.id – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menekankan bahwa penerapan Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit di Kaltara harus memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah mengatakan, sebelum kebijakan KRIS diterapkan sepenuhnya, rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan perlu segera melakukan koordinasi. Langkah konkret juga harus disusun bersama agar implementasi berjalan lancar.
“Ini agar penerapan KRIS berjalan lancar serta dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi IV DPRD Kaltara dengan manajemen RSUD dr. H. Jusuf SK, rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kaltara. Rapat ini menjadi tindak lanjut dari kunjungan DPRD beberapa waktu sebelumnya untuk meninjau kesiapan penerapan KRIS di rumah sakit tersebut.
Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, juga sebelumnya menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana kesiapan fasilitas dan implementasi KRIS, baik dari pihak rumah sakit maupun BPJS Kesehatan.
Dari pihak RSUD dr. H. Jusuf SK dijelaskan bahwa kebijakan KRIS sebenarnya dijadwalkan mulai diberlakukan pada Juni 2025. Namun implementasinya ditunda hingga Desember 2025 sambil menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat. Meski demikian, rumah sakit disebut telah melakukan sejumlah persiapan untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Selain kesiapan fasilitas dan teknis, Komisi IV DPRD Kaltara juga menyoroti minimnya sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan sistem kelas layanan rawat inap ini. Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat memahami peralihan dari sistem kelas 1, 2, dan 3 menuju standar pelayanan tunggal.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir, Wakil Ketua Komisi IV H. Syamsuddin Arfah, Sekretaris Komisi IV Ruman Tumbo, serta anggota Komisi IV Supa’ad Hadianto, Muhammad Hatta, Dino Andrian, dan Hj. Siti Laela. Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Kaltara, Usman, serta Plt Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Budi Azis beserta jajaran.
Sebagai informasi, KRIS merupakan kebijakan nasional yang bertujuan menyetarakan standar layanan rawat inap BPJS Kesehatan. Kebijakan ini mengatur 12 kriteria pelayanan, seperti maksimal empat tempat tidur per ruangan, ketersediaan kamar mandi dalam, ventilasi dan pencahayaan memadai, serta pengaturan suhu sesuai standar.
Penerapan KRIS dinilai menjadi momentum bagi rumah sakit untuk melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari fasilitas, tenaga medis, hingga manajemen pelayanan. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan manajemen rumah sakit menjadi kunci suksesnya implementasi kebijakan ini. (adv)









