SEBATIK TIMUR, klikkaltara.id – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Ramsah, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika, dan Zat Adiktif Lainnya, Jumat (6/11/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta pentingnya peran bersama dalam mencegah peredarannya.
Ramsah mengatakan, upaya pencegahan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum maupun pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas.
Menurutnya, edukasi tentang bahaya narkoba harus terus dilakukan agar generasi muda memiliki kesadaran untuk menjaga diri dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
“Mari kita mulai dari diri sendiri dengan menyayangi diri dan keluarga, menjaga kesehatan serta masa depan. Jangan pernah memberikan ruang bagi narkoba dalam kehidupan kita,” tegas Ramsah.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba sekaligus mengajak warga menerapkan pola hidup sehat.
Secara khusus, Ramsah mengajak para pemuda di Pulau Sebatik agar mampu menjadi generasi yang cerdas, kreatif, berprestasi, serta memiliki masa depan yang membanggakan.
Ia berharap melalui sosialisasi Perda tersebut, masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan turut mengambil peran dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, serta bebas dari narkoba.
“Ingat, raih prestasi tanpa narkoba. Sayangi diri, bahagiakan keluarga, dan selamatkan masa depan,” pungkasnya.(Adv)











