SEBATIK TIMUR, klikkaltara.id – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, H. Firman H. Latif, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada masyarakat di Kecamatan Sebatik Timur, Rabu (4/11/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 20.15 WITA tersebut berlangsung di Jalan Bhayangkara RT 11, Desa Sungai Nyamuk. Sosialisasi dibuka langsung oleh H. Firman H. Latif dan dihadiri Camat Sebatik Timur, Zainal Abidinsyah, S.E., M.M., Muhammad Alatas, S.I.P., M.M., selaku Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum Kecamatan Sebatik Timur dan serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Firman menegaskan bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), tetapi merupakan identitas resmi sekaligus dasar perlindungan hak-hak masyarakat sebagai warga negara.
Menurutnya, kelengkapan dokumen kependudukan sangat penting karena menjadi salah satu persyaratan utama dalam mengakses berbagai pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, layanan perbankan hingga pelayanan pemerintahan lainnya.
Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk lebih memahami pentingnya administrasi kependudukan serta memastikan seluruh dokumen yang dimiliki sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Senada dengan hal tersebut, Camat Sebatik Timur, Zainal Abidinsyah, mengajak masyarakat agar lebih tertib dalam mengurus dokumen kependudukan. Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan data kependudukan selalu lengkap dan diperbarui apabila terjadi perubahan.
Sementara itu, selaku Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum Kecamatan Sebatik Timur Muhammad Alatas menjelaskan secara rinci materi Sosper ini.
Dalam pemaparannya, Alatas menjelaskan sejumlah substansi penting dalam Perda Nomor 5 Tahun 2024, di antaranya hak dan kewajiban masyarakat, jenis-jenis dokumen kependudukan, serta kewajiban melaporkan setiap perubahan data dan peristiwa kependudukan.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah desa dalam membantu proses pendataan penduduk sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur pengurusan dokumen kependudukan.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya administrasi kependudukan dan memiliki kesadaran untuk mengurus dokumen secara tertib, sehingga hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik dapat terpenuhi dengan baik.(Adv)
















