NUNUKAN,klikkaltara.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, ST., MT., MPSDA, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Desa Harapan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan daerah terkait APBD, sekaligus mendorong keterlibatan warga dalam mengawal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kalimantan Utara.
Dalam sosialisasi itu, Rismanto menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap APBD sebagai instrumen pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bagaimana anggaran daerah direncanakan, dialokasikan, dan digunakan agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai kebutuhan serta memberikan manfaat nyata bagi warga.
“APBD bukan hanya persoalan angka dalam dokumen pemerintah, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu memahami bagaimana anggaran daerah dikelola dan digunakan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan,” ujar Rismanto.
Ia juga mendorong masyarakat agar aktif menyampaikan aspirasi dan kebutuhan di lingkungan masing-masing, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Rismanto menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran merupakan tanggung jawab bersama. Dengan adanya partisipasi masyarakat, pelaksanaan program pemerintah diharapkan semakin transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami berharap warga tidak hanya mengetahui adanya program pemerintah, tetapi juga ikut mengawasi pelaksanaannya serta menyampaikan masukan apabila terdapat kebutuhan yang belum terakomodasi,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat yang hadir menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini memberikan kesempatan bagi warga untuk memahami kebijakan anggaran daerah sekaligus menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan di desa.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami bagaimana anggaran daerah bekerja dan bagaimana aspirasi warga dapat diperjuangkan dalam program pembangunan. Kami juga berharap kebutuhan masyarakat desa, khususnya terkait infrastruktur dan pelayanan dasar, mendapat perhatian sesuai skala prioritas,” ungkap perwakilan masyarakat.
Masyarakat juga berharap kegiatan sosialisasi peraturan daerah dapat dilakukan secara berkelanjutan agar informasi mengenai kebijakan pemerintah provinsi dapat dipahami secara lebih luas, termasuk oleh warga yang berada di wilayah kecamatan dan desa.
Melalui kegiatan tersebut, Rismanto berharap pemahaman masyarakat terhadap APBD semakin meningkat sehingga warga dapat berperan aktif dalam mengawal kebijakan anggaran dan memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai kepentingan publik.(**)
