oleh

Rismanto Tegaskan Batas Kewenangan dan Efisiensi Anggaran, Warga Sebuku Apresiasi Hibah Masjid Rp200 Juta

NUNUKAN,klikkaltara.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, ST., MT., MPSDA, menegaskan tidak semua usulan pembangunan masyarakat dapat diakomodasi melalui APBD provinsi. Selain keterbatasan anggaran akibat efisiensi, pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan menjadi faktor penting dalam menentukan realisasi pembangunan.

Hal itu disampaikan Rismanto saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Desa Harapan, Kecamatan Sebuku, pada Rabu,(21/102026).

Dalam kegiatan tersebut, Rismanto menjelaskan kondisi APBD Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2026 yang mengalami efisiensi di hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Kondisi ini menuntut pemerintah untuk lebih selektif dalam menentukan program dan kegiatan yang menjadi prioritas.

“Masyarakat perlu memahami bahwa kondisi APBD Kaltara saat ini menuntut efisiensi anggaran di hampir seluruh OPD. Karena itu, pembangunan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan skala prioritas yang telah ditetapkan,” tegas Rismanto.

Menurutnya, keterbatasan anggaran membuat pemerintah harus mempertimbangkan urgensi dan manfaat setiap program sebelum menentukan alokasi anggaran. Artinya, tidak seluruh kebutuhan masyarakat bisa direalisasikan dalam waktu bersamaan.

Rismanto menilai, pemahaman masyarakat terhadap kondisi keuangan daerah sangat penting agar kebijakan anggaran tidak disalahartikan sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi warga.

Ia juga menyoroti persoalan kewenangan yang kerap menjadi kendala dalam menindaklanjuti usulan pembangunan. Sebab, setiap tingkatan pemerintahan memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, mulai dari pemerintah desa, kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat.

“Tidak semua kebutuhan pembangunan bisa dibantu melalui APBD provinsi. Ada batasan kewenangan yang harus dipatuhi. Karena itu, kita perlu melihat siapa yang memiliki kewenangan menangani persoalan tersebut agar aspirasi masyarakat dapat diarahkan kepada pemerintah yang tepat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyampaian aspirasi perlu disertai pemahaman mengenai mekanisme perencanaan pembangunan dan kewenangan instansi terkait. Dengan begitu, usulan masyarakat dapat diperjuangkan melalui jalur yang sesuai dengan aturan.

Warga Apresiasi Hibah Masjid Rp200 Juta

Di sisi lain, kegiatan sosialisasi tersebut juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memberikan tanggapan atas dukungan yang telah diterima.

Perwakilan masyarakat Desa Harapan menyampaikan terima kasih atas dorongan dana hibah sebesar Rp200 juta untuk masjid di lingkungan mereka. Bantuan tersebut diapresiasi sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan sarana ibadah masyarakat.

Apresiasi itu sekaligus menunjukkan pentingnya komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat dalam menyampaikan kebutuhan di lapangan, termasuk melalui mekanisme penganggaran yang berlaku.

Rismanto menegaskan, aspirasi masyarakat tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugasnya sebagai wakil rakyat. Namun, setiap usulan harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pembagian kewenangan pemerintahan.

Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa perjuangan pembangunan tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran, tetapi juga ketepatan jalur pengusulan dan kesesuaian program dengan kewenangan pemerintah.

“Yang terpenting, masyarakat memahami kondisi keuangan daerah dan mengetahui jalur yang tepat untuk memperjuangkan kebutuhan pembangunan. Dengan begitu, aspirasi bisa disampaikan secara terarah, sementara penggunaan anggaran tetap mengikuti aturan dan prioritas yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi Perda APBD tersebut, Rismanto berharap masyarakat Desa Harapan semakin memahami kebijakan anggaran Provinsi Kalimantan Utara, termasuk tantangan efisiensi, proses penentuan prioritas pembangunan, dan batas kewenangan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.