NUNUKAN,klikkaltara.id – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara dan Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Nunukan, Sabtu (10/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu dengan berat bruto sekitar 81,2 gram, uang tunai jutaan rupiah dan puluhan ribu ringgit Malaysia, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AI (35), seorang wiraswasta, dan T, perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga menguasai sabu di sebuah rumah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AI sekitar pukul 14.30 Wita. Penggeledahan badan dan rumah dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.
Dari lokasi itu, petugas menemukan 33 paket sabu yang terdiri atas 19 paket plastik bening ukuran sedang dan 14 paket ukuran kecil. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna merah yang diletakkan di atas seng rumah.
Polisi juga menyita uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan sabu sebesar Rp3.305.000, satu unit ponsel, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, AI menyebut sabu tersebut diperoleh dari T. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 15.45 Wita, tim gabungan mengamankan T di kawasan Jalan Sei Bilal, Kelurahan Nunukan Barat.
Petugas selanjutnya menggeledah rumah T di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat. Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, polisi menemukan sejumlah plastik klip kosong dan uang tunai sebesar RM42.100 atau 42.100 ringgit Malaysia yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan sabu.
Pengembangan berlanjut sekitar pukul 18.20 Wita ke rumah lain yang ditempati T di kawasan Perumahan KPN Griya Sejahtera Permai, Kelurahan Nunukan Selatan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 7,13 gram yang disimpan di bawah kulkas.
Selain narkotika dan uang tunai, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya satu unit iPhone 17 berwarna silver, mobil Toyota Rush berwarna putih, sepeda motor Yamaha FIZ-R berwarna hitam, tas ransel berwarna pink, serta beberapa perlengkapan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga pelaku serta menelusuri asal-usul dan jaringan peredaran narkotika tersebut.













