NUNUKAN,klikkaltara.id – Niat seorang pria berinisial A (53) masuk ke Malaysia lewat jalur tidak resmi berujung perkara pidana. Saat perjalanan, ia mendengar suara chainsaw, memantau rumah pemiliknya semalaman, lalu membobol rumah dan membawa kabur mesin tersebut.
A akhirnya ditangkap warga setelah berusaha melarikan diri di kawasan Kanduangan, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 07.30 WITA. Korban, Sule (52), mengalami kerugian sekitar Rp 8,8 juta.
Berdasarkan laporan pengungkapan perkara, aksi tersebut bermula sehari sebelumnya. Saat itu A sedang menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi di kawasan Kanduangan.
Di tengah perjalanan, A mendengar suara chainsaw. Ia kemudian mendatangi sumber suara dan melihat seorang pria sedang memotong kayu.
A lantas mengurungkan niatnya untuk melanjutkan perjalanan. Ia memilih mengintai rumah korban dan bersembunyi di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari lokasi.
Tersangka disebut memantau situasi selama satu hari satu malam. Pada Rabu sekitar pukul 06.00 WITA, A melihat korban meninggalkan rumah.
Setelah memastikan rumah kosong, A masuk dengan cara memanjat tiang rumah. Ia kemudian merusak papan dinding bagian samping atau belakang hingga terbuka dan bisa digunakan sebagai akses masuk.
Di dalam rumah, A mengambil satu unit chainsaw merek STIHL M5 382 dan satu parang panjang lengkap dengan sarungnya.
Kedua barang tersebut dimasukkan ke dalam karung putih. A kemudian keluar melalui pintu belakang dan membawa hasil curiannya melewati perkebunan menuju Jalan Kanduangan-Seimanggaris.
Rencananya, chainsaw dan parang tersebut akan dijual di Nunukan. Uang hasil penjualan disebut akan digunakan untuk membeli tiket pulang ke Palopo, Sulawesi Selatan.
Namun, perjalanan A tidak berjalan sesuai rencana. Karena kelelahan, ia berhenti di sebuah masjid di kawasan Kanduangan dan menyembunyikan barang curian di belakang masjid.
Sekitar pukul 20.00 WITA, A melihat banyak warga berkumpul di sekitar masjid. Ia kemudian mengambil kembali chainsaw tersebut dan berusaha kabur.
Belum jauh berjalan, A justru ditangkap warga di jalan raya. Tersangka kemudian diamankan anggota Polisi Pos Sungai Ular untuk menjalani proses hukum.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit chainsaw STIHL M5 382, satu parang panjang lengkap dengan sarung, satu karung putih, satu hoodie lengan panjang warna merah putih, dan satu celana panjang warna merah hitam.
Dari pemeriksaan, A mengakui telah memantau rumah korban sebelum melakukan pencurian. Dalam laporan tersebut juga disebutkan A pernah tersangkut persoalan keimigrasian pada 2015, 2019 dan 2020 karena masuk ke Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah dan pernah dideportasi ke Indonesia.
Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
