NUNUKAN,klikkaltara.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (28/9/2026).
Pembahasan digelar di Ruang Rapat Ambalat 1 DPRD Nunukan dan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing, S.Pi. Raperda tersebut dibahas untuk memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Hamsing mengatakan aset daerah tidak cukup hanya dicatat dalam dokumen pemerintah. Seluruh barang milik daerah harus dikelola secara tertib dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik serta pembangunan.
“Pengelolaan barang milik daerah membutuhkan aturan yang jelas, mulai dari pencatatan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan sampai penghapusan aset,” kata Hamsing.
Menurutnya, penataan aset menjadi penting karena barang milik daerah memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan. Dengan data aset yang akurat, pemerintah daerah dapat lebih mudah menentukan kebutuhan pembangunan dan pemanfaatan aset.
Tanah dan bangunan milik pemerintah daerah, misalnya, dapat dipetakan untuk mendukung kebutuhan sekolah, puskesmas, kantor pelayanan, fasilitas olahraga maupun ruang publik.
“Kalau data asetnya jelas dan tertib, pemerintah daerah akan lebih mudah menentukan kebutuhan pembangunan,” ujarnya.
Hamsing menambahkan, pengelolaan aset yang tertib juga diperlukan untuk mencegah barang milik daerah hilang, tidak tercatat, terbengkalai atau digunakan tanpa dasar hukum yang jelas.
Termasuk aset yang diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setiap aset tersebut harus tercatat dan dapat ditelusuri sebagai bagian dari pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam mengelola anggaran.
Di sisi lain, sejumlah aset milik daerah juga berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan penerimaan daerah. Namun, pemanfaatannya harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kepentingan pemerintah dan masyarakat.
Pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Nunukan Haji Andi Mariati, Sekretaris Bapemperda Hasbi, serta anggota Bapemperda Andi Fajrul Syam, Haji Andi Yakub dan Tri Wahyuni.
Dari Pemerintah Kabupaten Nunukan hadir Asisten III Setkab Nunukan Sirajudin, S.T., Kepala Bagian Hukum beserta jajaran.
Melalui pembahasan raperda tersebut, DPRD Nunukan bersama pemerintah daerah mendorong adanya regulasi yang dapat menjadi pedoman dalam mengelola seluruh aset daerah secara tertib, transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, aset milik pemerintah daerah diharapkan tidak hanya tercatat sebagai inventaris, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara tepat untuk menunjang pelayanan publik dan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Nunukan.(Adv)
