NUNUKAN,klikkaltara.id – Pemerintah Kabupaten Nunukan mendukung langkah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mendekatkan layanan dan informasi keimigrasian hingga ke tingkat desa. Upaya ini dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana penyelundupan migran (TPPM), dan pelanggaran keimigrasian.
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE., seiring program penempatan petugas Imigrasi di sejumlah wilayah desa yang menjadi pilot project.
Menurut Irwan, kehadiran petugas di tengah masyarakat bukan hanya untuk memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga menjadi sarana edukasi mengenai aturan dan layanan keimigrasian.
“Kegiatan Imigrasi hari ini pada dasarnya merupakan bagian dari pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Kita ingin masyarakat memahami berbagai layanan dan kegiatan yang dilakukan Imigrasi, sehingga ke depan tidak terjadi lagi persoalan seperti TPPO maupun permasalahan lainnya,” kata Irwan, Senin (21/9/2026).
Dia menilai sosialisasi secara langsung penting dilakukan, terutama di Nunukan yang merupakan wilayah perbatasan dengan tingkat mobilitas masyarakat lintas negara cukup tinggi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Adrian Soetrisno mengatakan pihaknya telah menempatkan petugas di empat wilayah yang menjadi pilot project. Keempatnya berada di Sebatik, Nunukan, Lumbis, dan Krayan.
“Jadi saat ini kita sudah ada empat desa. Di Sebatik satu, di Nunukan satu, di Lumbis satu, dan di Krayan satu. Ke depannya akan kita tambah, mungkin ada dua atau tiga desa lagi,” ujar Adrian.
Menurut Adrian, lokasi tersebut diprioritaskan berdasarkan tingkat kerawanan terhadap TPPO, TPPM, maupun pelanggaran keimigrasian. Namun, desa lain yang membutuhkan informasi dan layanan keimigrasian juga dapat memperoleh pendampingan.
“Tujuan utamanya adalah sosialisasi, memberikan informasi kepada masyarakat, dan memberikan layanan agar masyarakat lebih mudah memperoleh akses informasi tentang keimigrasian,” jelasnya.
Petugas yang ditempatkan di desa akan menjadi penghubung masyarakat untuk memperoleh informasi terkait prosedur dan ketentuan keimigrasian.
“Petugas kita akan berada lebih dekat dengan masyarakat agar mereka merasa mudah mendapatkan informasi keimigrasian,” katanya.
Pemkab Nunukan berharap penguatan edukasi hingga tingkat desa dapat meningkatkan kesadaran masyarakat perbatasan terhadap aturan keimigrasian. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama mencegah masyarakat menjadi korban TPPO, TPPM, maupun pelanggaran keimigrasian.
Ke depan, penambahan lokasi pilot project diharapkan memperluas jangkauan pelayanan dan edukasi keimigrasian hingga wilayah perbatasan yang memiliki mobilitas lintas negara tinggi.(Adv)
