NUNUKAN,klikkaltara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memusnahkan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Salah satu barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu dengan total berat 20,42 gram.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejari Nunukan, Selasa (8/9/2026), dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Nunukan H.Muhammad Amin yang mewakili Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nunukan.
Dalam laporan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nunukan, disebutkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 56 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dari jumlah tersebut, terdapat narkotika jenis sabu seberat 20,42 gram yang berasal dari 26 perkara.
Selain sabu, Kejari Nunukan juga memusnahkan 125 item pakaian, aksesori dan tekstil, 32 item wadah, tas dan kemasan umum, 135 lembar dokumen, surat dan tiket, serta 18 item senjata, perkakas dan benda fisik lainnya.
Barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara tindak pidana, mulai dari narkotika, kekerasan, ketertiban umum hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan jenis, sifat, dan karakteristik masing-masing barang bukti. Pelaksanaannya mengacu pada Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025.
Untuk barang bukti sabu, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sedangkan alat hisap narkotika dihancurkan dan dibakar.
Sementara barang bukti lainnya, seperti pakaian, tas, dompet, sepatu, dan barang sejenis, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sisa hasil pemusnahan kemudian diangkut menggunakan alat berat menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nunukan. Sisa tersebut selanjutnya dihancurkan menggunakan excavator dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam proses tersebut, Kejaksaan bertindak sebagai eksekutor.
“Selain sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan, serta memberikan pesan tegas bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum hingga tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Nunukan H. Muhammad Amin menyampaikan dukungan Pemkab Nunukan terhadap kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi dari setiap tindak pidana.
“Pemerintah Kabupaten Nunukan sangat mendukung kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa segala bentuk tindak pidana memiliki konsekuensi hukum,” ungkapnya.
Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Nunukan.(Adv)
















