BULUNGAN,klikkaltara.id – Dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, mulai didalami Polda Kalimantan Utara.
Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kaltara turun langsung ke lokasi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Pengecekan dilakukan untuk memastikan kondisi area pascakebakaran sekaligus mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Tim dipimpin Ipda M. Naufal Aji Pratama, S.Tr.K., bersama tiga personel. Di lokasi, petugas melakukan survei dan ground checking, mendokumentasikan kondisi lahan, mengambil foto udara, serta menentukan titik koordinat pada area yang terdampak kebakaran.
Pengambilan data tersebut dilakukan untuk membantu petugas memetakan wilayah terdampak sekaligus mendukung pendalaman terhadap penyebab dan kronologi terjadinya Karhutla.
Akses Sulit, Kabut Asap Jadi Kendala
Dalam proses pengecekan, petugas menghadapi sejumlah kendala. Akses menuju lokasi cukup sulit dan tidak dapat dijangkau secara optimal menggunakan kendaraan roda empat.
Selain itu, kondisi kabut asap yang masih cukup pekat pascakebakaran membuat jarak pandang di sekitar lokasi menjadi terbatas.
Meski demikian, proses pengecekan tetap berlangsung dengan kondusif. Polisi selanjutnya akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan kondisi di lokasi, termasuk melalui citra satelit.
Warga dan Perusahaan Bakal Diklarifikasi
Untuk memperkuat proses penyelidikan, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara juga akan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait.
Warga maupun pihak perusahaan yang terdampak akan diundang untuk memberikan keterangan. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi secara menyeluruh serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa Karhutla tersebut.
Polda Kaltara menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana Karhutla serta mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Utara.(Adv)











