oleh

Syamsuddin Arfah: Literasi Tak Cukup Hobi, Harus Punya Sertifikasi Nasional

TARAKAN,klikkaltara.id – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi melalui rapat kerja lanjutan yang digelar pada Kamis (7/5/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah itu difokuskan pada pembahasan pasal demi pasal dalam draf Ranperda guna memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan pengembangan literasi di Kalimantan Utara.

Turut hadir dalam rapat tersebut anggota Pansus IV, di antaranya Tamara Moriska, Dino Andrian, Listiani, Ruman Tumbo, Siti Laela, Supa’ad Hadianto, Vamelia, dan Muhammad Hatta. Hadir pula Tim Ahli Pansus IV, Biro Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam pembahasan, Pansus IV menyoroti sejumlah poin penting terkait pengembangan budaya literasi, mulai dari pemberian apresiasi dan penghargaan hingga pembinaan terhadap pelaku perbukuan dan pegiat literasi di daerah.

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama yakni dorongan agar pemerintah daerah memfasilitasi sertifikasi profesi perbukuan berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi para pelaku literasi di Kaltara.

Syamsuddin menilai budaya literasi tidak cukup hanya dijadikan hobi, namun juga perlu didukung pengakuan kompetensi agar mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing.

“Kita ingin memfasilitasi anak muda dan generasi kreatif di Kaltara agar gemar menulis dan memiliki kompetensi yang diakui secara nasional. Sertifikasi ini penting untuk menunjang profesionalitas mereka,” ujarnya.

Menurutnya, Ranperda tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem literasi yang lebih kuat sekaligus membuka peluang bagi generasi muda untuk berkembang di bidang kepenulisan dan industri perbukuan.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk segera melakukan sinkronisasi redaksional terhadap draf Ranperda agar dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang implementatif dan mampu mendorong kemajuan budaya literasi di Provinsi Kalimantan Utara.(Adv)