BANTEN,klikkaltara.id – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM serta Koperasi.
Upaya tersebut dilakukan melalui studi komparasi Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kaltara ke DPRD Provinsi Banten, Kamis (7/5/2026).
Kunjungan rombongan Pansus II diterima langsung Ketua Komisi II DPRD Banten, KH. IIP Makmur bersama jajaran terkait.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak membahas berbagai regulasi mengenai penguatan UMKM, koperasi, hingga pengembangan ekonomi kreatif sebagai langkah meningkatkan daya saing pelaku usaha daerah.
Pembahasan juga menyoroti kebijakan perlindungan UMKM, kemudahan perizinan usaha, pemberdayaan koperasi, dukungan transformasi digital, hingga pola kemitraan antara usaha kecil dan perusahaan besar.
Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir mengatakan studi komparasi tersebut penting dilakukan agar Ranperda yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelaku UMKM dan koperasi di daerah.
“Melalui studi komparasi ini, kami ingin memastikan Ranperda yang disusun nantinya tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar mampu memberikan perlindungan, kemudahan, dan peluang pemberdayaan bagi pelaku UMKM serta koperasi di Kalimantan Utara,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan sektor UMKM dan koperasi menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“UMKM dan koperasi memiliki peran besar dalam menopang perekonomian masyarakat. Karena itu, regulasi yang lahir nantinya harus adaptif, berpihak kepada pelaku usaha kecil, dan mampu menjawab tantangan perkembangan ekonomi saat ini,” tambahnya.
Melalui studi komparasi tersebut, DPRD Kaltara berharap Ranperda yang tengah disusun nantinya dapat melahirkan regulasi yang adaptif, berpihak kepada pelaku UMKM dan koperasi, serta mampu memperkuat perekonomian daerah di Kalimantan Utara.(Adv)















