TANJUNG SELOR,klikkaltara.id – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat gabungan komisi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Utara serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (5/5/2026), di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat tersebut membahas berbagai usulan masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses dan serap aspirasi. Seluruh usulan itu kemudian dimasukkan ke dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah untuk dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.
Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain mengatakan aspirasi masyarakat yang telah dikemas dalam bentuk pokok-pokok pikiran DPRD dapat direalisasikan oleh OPD Provinsi Kalimantan Utara apabila memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan program juga dimungkinkan melalui skema bantuan keuangan maupun hibah kepada pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Utara.
“Pada prinsipnya, aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui DPRD harus mendapatkan perhatian serius dan dikawal agar bisa masuk dalam mekanisme perencanaan pemerintah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kaltara Fraksi PKS, Muhammad Nasir menegaskan rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan usulan masyarakat yang disampaikan melalui DPRD dapat diakomodasi pemerintah dan dilaksanakan sesuai mekanisme perencanaan serta penganggaran daerah.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses maupun serap aspirasi.
Namun, seluruh usulan juga harus tetap sesuai regulasi dan sinkron dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Sebagai wakil rakyat, kami memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses maupun serap aspirasi. Namun kami juga ingin memastikan seluruh usulan tetap sesuai regulasi, termasuk harus sinkron dengan SIPD dan RKPD, serta pelaksanaannya harus sesuai pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, sehingga aman dari sisi administrasi dan hukum,” kata Muhammad Nasir.
Ia berharap sinergi antara DPRD, Bappeda, dan seluruh OPD terus diperkuat agar aspirasi masyarakat benar-benar dapat diwujudkan menjadi program pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat Kalimantan Utara.(Adv)

















