TANJUNG SELOR,klikkaltara.id – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat kerja terkait sinkronisasi substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya menyangkut kawasan permukiman eksisting di Tanah Kuning–Mangkupadi yang masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI), Senin (4/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Muhammad Nasir, anggota Pansus, tim pakar, serta perwakilan Pemprov Kaltara, Pemkab Bulungan, DPRD Bulungan, dan OPD terkait.
Dalam pembahasan terungkap, terdapat lima persyaratan utama dari Kementerian ATR/BPN yang harus dipenuhi sebelum persetujuan lintas sektor diberikan, di antaranya pengamanan batas wilayah serta pemenuhan kebutuhan pangan daerah sebesar 37 persen.
Pansus juga menyoroti belum adanya payung hukum aktivitas galian C dalam RTRW yang dinilai menghambat investasi. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian pelaku usaha tidak dapat memperpanjang izin karena dinilai bertentangan dengan Perda RTRW.
“Investor mundur karena RTRW kita tidak memberikan ruang,” tegas anggota Pansus, Pdt. Robenson Tadem.
Selain itu, anggota Pansus Hj. Aluh Berlian menekankan pentingnya pelaksanaan public hearing agar aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dan tidak dirugikan oleh kebijakan tata ruang.
Isu utama lainnya adalah keberadaan KKPR PT KIPI seluas 112,33 hektare yang masuk dalam kawasan permukiman. Masa berlaku KKPR tersebut akan berakhir pada 31 Desember dan direncanakan diperpanjang pada 2026. Pemkab Bulungan telah mengusulkan agar area tersebut dikeluarkan dari kawasan industri, namun belum diakomodasi pemerintah pusat.
Kepala Bidang Tata Ruang PUPR menjelaskan, dalam rancangan RTRW, kawasan tersebut tetap dipertahankan sebagai permukiman, meski penetapan kawasan industri merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Namun demikian, kami tetap mengakomodir usulan pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Pihak Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) harus terintegrasi dengan peraturan daerah. Meski begitu, DPRD Kaltara meminta kebijakan tersebut dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat.
“Jangan sampai kehadiran PSN justru mengisolasi masyarakat,” kata anggota DPRD, Moh. Nafis.
Pansus menegaskan pengajuan persetujuan lintas sektor akan dilakukan setelah seluruh persoalan diselesaikan, termasuk data dan aspirasi masyarakat Tanah Kuning dan Mangkupadi.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Bulungan meminta peninjauan ulang tata ruang melalui survei lapangan. Mereka mengusulkan alokasi kawasan permukiman sekitar 1.700 hektare, dengan opsi minimal 900 hektare.
“Jika dipaksakan, berpotensi menimbulkan gejolak sosial. Masyarakat yang dikelilingi kawasan industri akan kesulitan mempertahankan mata pencaharian,” ujar anggota DPRD Bulungan, Andhika.
DPRD Bulungan juga mendorong adanya MoU atau Perda khusus untuk memperkuat perlindungan masyarakat lokal serta pelaku usaha setempat.
Kepala Desa Tanah Kuning, Budi Rahman, menegaskan masyarakat mendukung program pemerintah, namun berharap hak dan mata pencaharian tetap terlindungi.
“Kami mendukung program pemerintah, tetapi jangan sampai kehilangan hak di tanah sendiri,” tegasnya. (Adv)













