NUNUKAN,klikkaltara.id – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Andi Mariyati, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lenflin, Minggu (3/5/2026).
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Farida Ariyani, S.E., M.AP., serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Andi Mariyati menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan peraturan daerah kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi DPRD, yakni fungsi legislasi.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami Perda Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih tingginya kasus yang melibatkan perempuan dan anak di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh peserta untuk lebih peduli dan aktif dalam upaya pencegahan serta penanganan kasus-kasus tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Mariyati menyampaikan komitmennya untuk menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah, khususnya dalam menyampaikan berbagai keluhan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.
“Saya siap menjembatani setiap laporan maupun keluhan masyarakat kepada Dinas Sosial terkait permasalahan perempuan dan anak, agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi semua.(Adv)

















