TARAKAN,klikkaltara.id – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Pansus I, Ladullah, menyoroti fleksibilitas pengelolaan aset dalam pembahasan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis (30/4/2026).
Rapat melibatkan OPD, BPKAD, Biro Hukum, Kejati Kaltara, dan tim pakar. Ketua Pansus I, H. Ladullah, menyebut pembahasan mencakup 39 pasal yang sebagian besar merupakan penyesuaian regulasi, terutama Permendagri.
“Pasal 70 dan 84 menjadi fokus karena berkaitan dengan fleksibilitas pengelolaan aset serta antisipasi kebijakan nasional ke depan,” ujar Ladullah.
Ia juga menegaskan, Pansus I menolak pengalihan aset tanpa persetujuan DPRD.
“Kami tidak akan menyetujui pengalihan aset tanpa persetujuan DPRD. Ini menyangkut akuntabilitas dan harus dibahas bersama,” tegasnya.
Sejumlah poin yang belum disepakati akan dikonsultasikan ke Kemendagri sebelum dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Samarinda.
Ranperda ini ditargetkan rampung dalam dua bulan dan diharapkan memperkuat tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.(Adv)
