TARAKAN,klikkaltara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) I mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat kerja yang digelar di Tarakan, Kamis (30/4/2026), melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, Kejaksaan Tinggi Kaltara, serta tim pakar.
Ketua Pansus I, Hamka, mengatakan dari total 39 pasal yang dibahas, sebagian besar merupakan penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, terutama Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Namun, terdapat sejumlah pasal strategis yang memerlukan pembahasan lebih mendalam karena menyangkut perubahan substansi.
“Pasal 70 dan Pasal 84 menjadi fokus utama karena berkaitan dengan fleksibilitas pengelolaan aset serta antisipasi terhadap kebijakan nasional ke depan,” kata Hamka.
Pansus I juga menegaskan penolakan terhadap usulan pengalihan aset daerah tanpa persetujuan DPRD. Menurut Hamka, setiap kebijakan terkait pengelolaan aset harus melalui mekanisme bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Kami menolak pengalihan aset tanpa persetujuan DPRD. Ini menyangkut akuntabilitas dan harus dibahas bersama,” tegasnya.
Sejumlah poin yang belum mencapai kesepakatan dalam rapat tersebut diputuskan untuk ditunda sementara. Pansus I akan melakukan konsultasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan keselarasan dengan regulasi nasional.
Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda.
Pansus I menargetkan pembahasan Ranperda ini dapat rampung dalam dua bulan ke depan.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di Kalimantan Utara.(Adv)












