TANJUNG SELOR,klikkaltara.id – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial (medsos) atau platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menegaskan pihaknya menyambut baik penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Kita sangat mendukung,” ujar Achmad Djufrie kepada media, Selasa (30/3)
Ia menjelaskan, DPRD Kaltara sebenarnya telah lama mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih bijak dalam memberikan akses perangkat digital kepada anak-anak. Imbauan tersebut rutin disampaikan saat kegiatan sosialisasi peraturan daerah, reses, maupun kunjungan ke daerah pemilihan.
“Sejak awal kami sudah memberikan masukan, terutama kepada para ibu, agar tidak memberikan gadget kepada anak tanpa pengawasan. Anak-anak itu belum sepenuhnya memahami konten yang ada di platform digital,” katanya.
Menurutnya, berbagai platform digital saat ini memiliki risiko tinggi terhadap tumbuh kembang anak, terutama dari sisi psikologis. Hal ini disebabkan maraknya konten negatif serta potensi penyalahgunaan media sosial oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Kita bisa lihat sendiri, saat membuka media sosial banyak konten negatif yang langsung muncul. Apalagi bagi anak-anak yang belum mampu memfilter informasi tersebut,” ungkapnya.
Ia pun berharap kebijakan pembatasan ini dapat menjadi langkah konkret dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital, sekaligus meningkatkan peran orang tua dalam pengawasan penggunaan teknologi. (Adv)
