MAKASSAR,klikkaltara.id – Dugaan kasus penyekapan dan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, berinisial MA, mendapat sorotan dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Sebatik Makassar (IPMS-Makassar).
Ketua Umum IPMS-Makassar, Muh Irsal, mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera bergerak cepat mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan hukum.
Menurut Muh Irsal, peristiwa yang menimpa mahasiswi yang tengah menempuh pendidikan di Kota Makassar itu merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Kami sangat prihatin dan mengecam keras dugaan penyekapan serta kekerasan seksual yang dialami korban. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk perampasan hak asasi dan rasa aman korban,” ujar Muh Irsal dalam pada media klikkaltara.id, Jum’at (15/5).
Ia menegaskan, kekerasan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan yang dapat meninggalkan trauma mendalam, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Karena itu, aparat penegak hukum diminta menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
IPMS-Makassar juga meminta agar seluruh proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama korban dan mengawal kasus hingga tuntas.
“Kami percaya aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya.
Dalam pernyataannya, IPMS-Makassar menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Sulsel, di antaranya :
Mengusut tuntas dugaan kasus penyekapan dan kekerasan seksual terhadap korban MA.
Segera menangkap dan memproses hukum pelaku.
Menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban.
Memberikan akses pendampingan psikologis serta bantuan hukum kepada korban.
Menegakkan supremasi hukum secara adil dan transparan.
Selain mendesak kepolisian, IPMS-Makassar juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi mahasiswa, hingga lembaga pendamping perempuan untuk ikut mengawal jalannya proses hukum.
Muh Irsal menilai dukungan moral dan solidaritas publik sangat penting agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.
“Kampus dan ruang sosial harus menjadi tempat yang aman bagi setiap mahasiswa, terutama perempuan. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual,” tegasnya.
Ia memastikan IPMS-Makassar akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga proses hukum benar-benar selesai.
“Keadilan bagi korban adalah kewajiban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk bersembunyi dari hukum,” pungkasnya.(**)
