BULUNGAN,klikkaltara.id – DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) mulai mengkaji kemungkinan penerapan pajak atau retribusi terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai upaya menjaga stabilitas keuangan daerah.
Langkah ini muncul di tengah tekanan fiskal akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, yang salah satunya dipengaruhi oleh pembiayaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Anggota Bapemperda DPRD Kaltara, Dino Andrian, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menelaah aspek regulasi agar operasional SPPG dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena adanya program MBG, kemampuan pusat mentransfer keuangan ke daerah ikut terdampak. Di Kaltara sendiri, dana transfer berkurang sekitar Rp600 miliar,” ujarnya, pada Kamis (19/3/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut daerah untuk mencari sumber pendapatan alternatif guna menjaga keberlangsungan pembangunan.
Namun hingga saat ini, DPRD menilai belum ada skema pajak maupun retribusi daerah yang dikenakan terhadap aktivitas SPPG, meski operasionalnya cukup besar di lapangan.
“Setahu kami, belum ada pajaknya ke daerah. Karena itu, kami mengkaji apakah ini bisa diatur melalui Perda,” tegasnya.
DPRD juga menekankan bahwa kajian ini tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Untuk itu, koordinasi lintas instansi akan dilakukan, termasuk dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan legalitas kebijakan.
Melalui langkah ini, DPRD Kaltara berharap program MBG tidak hanya berdampak pada aspek sosial, tetapi juga memberikan nilai tambah terhadap kapasitas fiskal daerah.
“Kita ingin program pusat ini juga memberi manfaat bagi daerah, agar keuangan Kaltara tetap terjaga,” pungkasnya. (Adv)
