oleh

Polda Kaltara Musnahkan 44,22 Gram Sabu, Dua Kasus Terungkap di Nunukan

BULUNGAN,klikkaltara.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44,22 gram, Selasa (24/2/2026).

Pemusnahan dilakukan di Ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara sebagai tindak lanjut dari dua kasus pengungkapan narkotika di Kabupaten Nunukan pada Februari 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri, S.I.K., M.M., dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltara Dedi Franky, S.H., M.H., unsur Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltara Dr. Obed Daniel LT, S.Hut., M.M., serta perwakilan Bidpropam, Bidhumas, dan Biddokkes Polda Kaltara.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari dua perkara berbeda.

Kasus pertama terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, di Kabupaten Nunukan. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial IB alias J dengan barang bukti lima bungkus plastik bening berisi sabu seberat 12,71 gram.

Setelah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebanyak 8,11 gram sabu ditetapkan untuk dimusnahkan.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus kedua terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial D dengan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 37,11 gram.

Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan, sebanyak 36,11 gram sabu ditetapkan untuk dimusnahkan. Hasil uji laboratorium juga menunjukkan kandungan metamfetamina.

Kedua perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, hingga pidana mati.

Melalui pemusnahan barang bukti yang disertai penandatanganan berita acara tersebut, Polda Kaltara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(Adv)