TARAKAN,klikkaltara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menuntaskan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal. Tahap penyusunan regulasi ini memasuki fase akhir setelah melalui evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Mudain, S.T, mengungkapkan bahwa panitia khusus (pansus) telah melakukan berbagai perbaikan sesuai catatan Kemendagri dan kini tengah memfinalisasi seluruh materi raperda.
“Ini sudah melalui evaluasi Kemendagri. Sekarang draf raperdanya dalam proses finalisasi,” kata Mudain, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan, raperda ini tidak hanya mengatur mekanisme investasi di Kaltara, tetapi juga memastikan hadirnya dampak sosial yang positif bagi masyarakat. Perlindungan budaya lokal dan terciptanya rasa aman menjadi prioritas utama.
“Tujuan utamanya bukan hanya mendorong investasi, tetapi juga meningkatkan rasa nyaman serta memastikan budaya dan kearifan lokal di Kaltara tidak tergeser,” jelasnya.
Mudain menyoroti sejumlah perusahaan di kawasan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning–Mangkupadi sebagai contoh. Kehadiran investor memang ditujukan untuk memacu perekonomian dan mengurangi pengangguran, namun tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat sekitar.
“Kendati ekonomi bergerak baik, kalau tidak menimbulkan rasa nyaman, itu tidak berdampak positif bagi psikologis masyarakat Kaltara. Misalnya tanah dicaplok, tenaga lokal tak dimaksimalkan, budaya lokal dihilangkan atau desa digusur,” tegasnya.
Dalam proses finalisasi, pansus juga akan kembali membahas sejumlah syarat investasi, seperti kewajiban menggerakkan ekonomi lokal, pemenuhan tenaga kerja daerah, serta menjamin terciptanya suasana aman dan damai bagi masyarakat sekitar.
Setelah rampung, raperda akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan menjadi Perda, kemudian menunggu terbitnya nomor registrasi dari Kemendagri. Mudain menargetkan Raperda Penanaman Modal ini selesai sebelum akhir tahun 2025.(Adv)
