TANJUNG SELOR, klikkaltara.id — Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat pembahasan untuk menyinkronkan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW tahun 2025–2044 dengan program sektoral, khususnya bidang kehutanan.
Rapat berlangsung pada Kamis (31/7/2025) dan dipimpin oleh Ketua Pansus RTRW, Pendeta Robenson Tadem. Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah anggota DPRD serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Kehutanan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PERKIM), dan tim tenaga ahli penyusun Ranperda RTRW.
Menurut Robenson, sinkronisasi substansi Ranperda dengan sektor kehutanan menjadi bagian penting dalam proses finalisasi dokumen perencanaan tata ruang daerah. Salah satu isu strategis yang dibahas adalah usulan pengakuan hutan adat dari Pemprov Kaltara kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Langkah ini dianggap penting sebagai upaya pelestarian wilayah adat dan integrasi kearifan lokal dalam pembangunan berkelanjutan,” ujar Robenson.
Ia menambahkan, hasil pembahasan bersama menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu penandatanganan berita acara sinkronisasi substansi RTRW 2025–2044.
Penandatanganan tersebut akan dilakukan bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltara secara simbolis. “Ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menata ruang wilayah provinsi yang inklusif, berwawasan lingkungan, dan memperhatikan keberlanjutan,” kata Robenson.