NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Nunukan mempidanakan dua WNA asal Malaysia berinisial MF (20) dan MR (25) lantaran didapati memasuki
Berita Utama
Topik: Pelanggaran Keimigrasian
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.