NUNUKAN,klikkaltara.id – Tujuh pemilik jasa kapal penumpang yang melayani rute internasional dari Nunukan ke Tawau Malaysia memprotes sanksi denda sebesar Rp1.650.000.000 yang dijatuhkan oleh Kantor Imigrasi Nunukan. Protes itu disampaikan
You cannot copy content of this page