NUNUKAN,klikkaltara.id – Tujuh pemilik jasa kapal penumpang yang melayani rute internasional dari Nunukan ke Tawau Malaysia memprotes sanksi denda sebesar Rp1.650.000.000 yang dijatuhkan oleh Kantor Imigrasi Nunukan. Protes itu disampaikan
Berita Utama
Tag: Imigrasi Nunukan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







