SEBATIK TIMUR, klikkaltara.id – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, H. Firman H. Latif, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada
You cannot copy content of this page