NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Nunukan mempidanakan dua WNA asal Malaysia berinisial MF (20) dan MR (25) lantaran didapati memasuki Wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan resmi Imigrasi.
Reses Perdana 2026, Supa’ad Hadianto Serap Aspirasi Warga Juata Permai Soal Infrastruktur dan Jaminan Sosial
Berita Utama
News Feed
KLIKKALTARA.ID
- Sebelumnya
- 1
- …
- 97
- 98
- 99
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




