NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Nunukan mempidanakan dua WNA asal Malaysia berinisial MF (20) dan MR (25) lantaran didapati memasuki Wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan resmi Imigrasi.
Reses di Desa Rahayu : Rismanto Dibanjiri Keluhan Air, Listrik, hingga Internet
Berita Utama
News Feed
KLIKKALTARA.ID
- Sebelumnya
- 1
- …
- 96
- 97
- 98
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




